Magrove merupakan sumber daya penting dalam menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir yang berfungsi sebagai ruang berkembang biaknya sumber daya ikan,
mencegah laju abrasi pantai, hingga bahan baku kayu. Kriteria baku mutu kerusakan ekosistem magrove ini, salah satu instrumen hukum pencegahan pada aspek lingkuhan hidup yang diatur di dalam Pasal 21 ayat (3) huruf d Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Tentang Saya
Dr. Siti Kotijah, S.H, M.H.
Lecturer in Mulawarman University,
Law Faculty
Komisi Pengawas Reklamasi dan Pasca Tambang Kalimantan Timur