Menggugat Penghargaan PROPER Di Kaltim


Pemerintah Daerah Propinsi Kaltim Timur (kaltim) menyerahkan sertifikat program peringkat kinerja bidang lingkungan hidup kepada 102 perusahaan tambang batubara, industry, dan jasa HPH, dan HPHTI (PROPER lingkungan tahun 2010-2011.,

dan penghargaan Adiwiyara tahun 2011 di Lamin Etam. Penghargaan yang merupakan simbul keberhasilaan dalam pelestarian lingkungan hidup bagi perusahaan dalam melaksanakan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.
Sejarah PROPER
Sertifikat Program Peringkat Kinerja Perusahaan, yang disingkat PROPER dalam Pengelolaan Lingkungan mulai dikembangkan oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup, sebagai salah satu alternatif instrumen penaatan sejak tahun 1995. Program ini pada awalnya dikenal dengan nama Program Kali Bersih (PROKASIH), yang awalnya hanya diikuti oleh perusahaan yang terletak di sepanjang kali atau sungai.
Berkembangnya pembangunan diberbagai sektor, dengan bermunculannya perusahaan-perusahaan yang bergerak di berbagai bidang dan tempat maka PROKASIH dirasa kurang memberikan penilaian secara menyeluruh karena hanya menekankan pada upaya pengendalian pencemaran air saja. Oleh karena itu PROPER sebagai salah satu bentuk kebijakan pemerintah dilaksanakan untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan-undangan. Adapun dasar hukum pelaksanaan PROPER dituangkan dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 127 Tahun 2002 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER).
PROPER Batubara Kaltim

Di Kalimantan Timur PROKASIH telah dimulai sejak tahun 1999, awalnya hanya dikuti oleh perusahaan yang termasuk dalam binaan PROKASIH yang terletak di sepanjang Sungai Mahakam, adapun dasar hukum pelaksanaannya adalah Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 35 Tahun 1999 yang kemudian diperbaharui dengan Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 06 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Program Kinerja Perusahaan/Kegiatan Usaha Dalam Pengendalian Pencemaran Air Dari Lingkup Kegiatan Progran Kali Bersih (PROKASIH).

PROPER batubara merupakan kebijakan pemerintah daerah, dan dilaksanakan oleh Badan Pengendalian dan Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kab/Kota dan Provinsi Kalimantan Timur, kini menjadi Badan Lingkungan Hidup (BLH).

BLH Provinsi Kalimantan Timur mengajukan kepada Gubernur untuk menuangkan aturan hukum yang berkaitan dengan PROPER batubara, dimana dengan aturan hukum tersebut maka dapat lebih mengkhususkan kriteria penilaian pada kegiatan/usaha pertambangan yang dilakukan di wilayah Kalimantan Timur.

Dasar pelaksanaan penilaian PROPER batubara dituangkan dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 07 Tahun 2003 tentang Pedoman Penilaian Program Peringkat Kinerja Perusahaan Pertambangan Batubara (PROPER BATUBARA) di wilayah Provinsi Kalimantan Timur, yang merupakan perubahan dari Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 35 Tahun 1999.

Secara substansial pelaksanaan penilaian Program Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) Batubara terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran, PP Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun junto PP Nomor 85 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas PP Nomor 18 Tahun 1999, PP Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan PP Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, serta peraturan lain yang mengatur secara teknis pengelolaan lingkungan hidup. Hasil penilaian dari tingkat penaatan perusahaan melalui kegiatan PROPER batubara diwujudkan dalam bentuk sertifikat dan bendera. Bendera tersebut yang kemudian dikelompokan dalam 5 (lima) yakni;

1) Peringkat Emas :

Untuk usaha dan/atau kegiatan yang telah berhasil melaksanakan upaya pengendalian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup dan/atau melaksanakan produksi bersih, dan telah mencapai hasil yang sangat memuaskan serta melakukan upaya pengembangan kemasyarakatan pola berkesinambungan.

2) Peringkat Hijau :

Untuk usaha dan/atau kegiatan yang telah melaksanakan upaya pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan mencapai hasil lebih baik dari persyaratan yang ditentukan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3) Peringkat Biru :

Untuk usaha dan/atau kegiatan yang telah melaksanakan upaya pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan telah mencapai hasil yang sesuai dengan persyaratan minimum sebagaimana diatur dalam peraturan perudangan-undangan yang berlaku.

4) Peringkat Merah :

Untuk usaha dan/atau kegiatan yang telah melaksanakan upaya pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, tetapi belum mencapai persyaratan minimum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5) Peringkat Hitam :

Untuk usaha dan/atau kegiatan yang belum melaksanakan upaya pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, yang dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

International Organization for Standardization (ISO) 14000 Sebagai Standar Sistem Manajemen Pengelolaan Lingkungan

PROPER, penilianya tidak lepas dari International Organization for Standardization (ISO) 14000, yang merupakan seperangkat standar internasional bidang manajemen lingkungan yang dimaksudkan untuk membantu organisasi di seluruh dunia dalam meningkatkan efektivitas kegiatan pengelolaan lingkungannya. Faktor pendorong utama dalam penerapan standar ISO 14000 di seluruh dunia adalah semakin meningkatnya kepedulian berbagai pihak terhadap pentingnya upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup. ISO 14000 series mencakup beberapa kelompok perangkat pengelolaan lingkungan, antara lain Sistem Manajemen Lingkungan (SML), Audit Lingkungan, Evaluasi Kinerja Lingkungan, Ekolabel, dan Kajian Daur Hidup Produk. Penerapan standar tersebut bersifat sukarela, standar yang paling populer adalah ISO 14001.



Sistem Manajemen Lingkungan (SML) menjadi dasar sertifikasi ISO 14001. SML adalah suatu sistem yang dilakukan oleh suatu perusahaan untuk mengelola lingkungan hidup dari tahap awal suatu kegiatan dan/atau usaha dimulai sampai tahap akhir proses suatu kegiatan dan/atau usaha tersebut.



Sertifikasi ISO 14001 tidak diberikan oleh pihak Pemerintah, tetapi oleh Lembaga Sertifikasi yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi yang berwenang mengikuti aturan main yang disepakati secara internasional. Oleh karena itu, Lembaga Sertifikasi-lah yang bertanggungjawab langsung menjamin ketepatan pemberian sertifikat ISO 14001.



Tiga komitmen fundamental mendukung kebijakan lingkungan untuk pemenuhan persyaratan ISO 14001, termasuk :

a. pencegahan polusi;

b. kesesuaian dengan undang-undang yang ada; dan

c. perbaikan berkesinambungan SML.



Perolehan sertifikat ISO 14001 bukan merupakan tujuan akhir penerapan SML, namun merupakan salah satu tahap awal dalam mewujudkan proses perbaikan secara sistematis dan berkelanjutan. Organisasi yang menerapkan SML tanpa sertifikasi pun dapat juga mewujudkan proses yang sama.



Penilian PROPER

Kegiatan PROPER, khususnya untuk usaha pertambangan batubara dilakukan dengan tujuan untuk melihat kinerja perusahaan pertambangan batubara dalam kesadaran menaati peratauran perundang-undangan dibidang lingkungan hidup serta mengurangi dampak negatif lingkungan hidup dalam kegiatan pertambangannya.



Inilah nilai yang ingin digugat dalam penilian PROPER di Kaltim untuk tahun ini. Sudah saatnya standar penilian PROPER yang digunakan oleh BLH, mengarah pada nilai-nilia lingkungan hidup yang dijalan, mengetahui bagaimana setiap dampak lingkungan yang timbulkan baik berupa pencemaran dan kerusakan usaha pertambangan dilakukan?. Kemudian bagaimana upaya penceganan terhadap keseimbangan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Ini esensi penilian PROPER, hal penting yang jadi penilian terhadap usaha pertambangan, berupa pelaksanana Instrument pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan diatur sudah di dalam Pasal 14, UUPPLH yang terdiri atas:

a. KLHS;

b. tata ruang;

c. baku mutu lingkungan hidup;

d. kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;

e. amdal;

f. UKL-UPL;

g. perizinan;

h. instrumen ekonomi lingkungan hidup;

i. peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup;

j. anggaran berbasis lingkungan hidup;

k. analisis risiko lingkungan hidup;

l. audit lingkungan hidup; dan

m. instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.

Jelas usaha pertambangan menimbulkan daya rusak lingkungan yang sangat parah bagi hidup dan kehidupan masyarakat Kaltim. Penghargaan seyognya pengelolaan lingkungan hidupp, dasar penilian pada upaya pencegahan lingkungan UU PPLH dalam usaha pertambangan yang semua harus selaras, serasi, dan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup. Sebagai konsekuensinya, kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan harus dijiwai oleh kewajiban melakukan pelestarian lingkungan hidup dan mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan.



Sebagai bahan perbandingan upaya pencegahan terhadap pencemaran dan kerusakan dalam kriteria Penilaian PROPER Batubara menurut lampiran I Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 07 Tahun 2003 tentang Pedoman Penilaian Program Peringkat Kinerja Perusahaan Pertambangan Batubara (PROPER BATUBARA), yang dijadikan dasar kriteria penilaian meliputi :

1) Penataan terhadap aspek administrasi

Kriteria ini berkaitan dengan masalah perijinan-perijinan dalam pengelolaan lingkungan antara lain:

a) Ijin eksploitasi, ijin penggunaan bahan peledak, ijin pengangkutan, ijin penjualan;

b) Mengikuti ISO 14001;

c) Persetujuan AMDAL, ANDAL, RKL/RPL, atau UKL/UPL;

d) Rencana Tahunan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan;

e) Dokumen hasil pemantauan pelaksanaan RKL;

f) Dana Jaminan Reklamasi

2) Upaya pengendalian kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan

a) Upaya pengelolaan tanah pucuk (pengupasan, pengamanan tanah pucuk dan pemanfaatan kembali tanah pucuk);

b) Upaya pengelolaan tanah penutup terhadap air asam tambang;

c) Upaya penataan lahan/rekonturing;

d) Pengendalian erosi;

e) Realisasi pelaksanaan reklamasi dan pembuatan persemaian;

f) Tingkat keberhasilan revegetasi;

g) Upaya penanggulangan debu;

h) Pemantauan kualitas udara ambient;

i) Upaya pengelolaan limbah cair dari pencucian batubara;

j) Upaya pengelolaan refuse material;

k) Upaya pengamanan stockfile dari perlindian dan air hujan;

l) Pemantauan kualitas limbah cair;

m) Pelaporan hasil swapantau ke instansi terkait;

n) Melakukan pengelolaan oli bekas.

3) Upaya tambahan dalam pengelolaan lingkungan

Kriteria upaya tambahan dikaitkan dengan komitmen perusahaan dalam penanganan kasus-kasus lingkungan, SDM dan lainnya, meliputi:

a) Melakukan daur ulang dan pemanfaatan limbah padat dan cair;

b) Ada usaha menangani material penghasil asam tambang secara encapsulate;

c) Persepsi masyarakat (pernah tidaknya diprotes masyarakat dan terlibat kasus; pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan);

d) Menghasilkan alat pantau lingkungan sendiri;

e) Keberadaan diklat lingkungan di perusahaan;

f) Posisi stuktur organisasi pengelolaan lingkungan hidup di perusahaan.

4) Upaya pembangunan kemasyarakatan terhadap daerah setempat

Kriteria ini dilihat dari:

a) Melakukan pembangunan jalan untuk kepentingan umum;

b) Membantu pembangunan fasilitas ibadah, pendidikan dan kesehatan;

c) Memberikan beasiswa pendidikan atau memajukan taraf pendidikan warga setempat;

d) Memajukan kegiatan perekonomian daerah setempat;

e) Dan hal lain-lain yang menunjukan kepedulian dan komitmen perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Tribun Kaltim, 14 Juni 2011 , ada 4 perusahaan meraih peringkat emas yakni: PT Kaltim Prima Coal (Kutim), PT Kideco Jaya Agung (Paser), PT OCI Kaltim Melamine (Bontang), dan PT Kaltim Parna Industri (Bontang), dari 102 perusahan yang ada. Dari total usaha yang lebih 1.000 (seribu lebih). Dalam kontek penilian PROPER harus mengarah pada Pasal 14 UU PPLH, merupakan istrumen pencegahan dalam pencemaran dan kerusakan lingkungan yang ada, khususnya usaha pertambangan.

Apakah layak KPC dan Kideco Jaya Agung, dapat peringkat emas. Sedangkan secara lingkungan mereka paling banyak melakukan kerusakan lingkungan, merubah bentang alam bahkan memindahkan beberapa desa, menghancurkan tata kelola dan mata pencari penduduk setempat. Jadi kalau mau transparasi dan melakukan perubahan tata kelola lingkungan yang baik dalam usaha pertambangan batubara di Kaltim. Essensi atas perlindungan hak atas lingkungan yang sehat dan bersih, inilah yang harus menjadi perhatian . BLH harus berani merubah dan memenuhi item dalam pasal 14 UUPPLH untuk penilian PROPER.

Kedepan Penilian PROPER, jadikan upaya penegakan dalam upaya pencegahan dan kerusakan lingkungan di Kaltim . Sehingga SK Guburnur No.3 Tahun 2007, sebagai dasar hukum penilian harus sudah diganti, demi kepentingan generasi yang akan datang, bukan acara reuni para pengusaha dan serimunial belaka….BLH ditunggu kerjanya!




Copyright 2010 - Siti Khotijah. Diberdayakan oleh Blogger.