Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga yang dijamin oleh Negara Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
untuk memenuhi hak tersebut, instrument pencegahan pencemarah dan kerusakan lingkungan hidup dilakukan, termasuk pada kriteria baku kerusakan ekosistem terumbu karang, yang belum maksimal sampai saat ini dalam aspek hukum lingkungan.Tentang Saya
Dr. Siti Kotijah, S.H, M.H.
Lecturer in Mulawarman University,
Law Faculty
Komisi Pengawas Reklamasi dan Pasca Tambang Kalimantan Timur