Hak atas lingkungan yang baik dan
sehat menjadi kebutuhan setiap manusia, termasuk masyarakat hukum adat. Pada
kontek ini gagasan lahir hak gugat masyarakat hukum adat lahir dari
permasalahan yang ditimbulkan dari dampak pertambangan batubara.
Potensi pertambangan
batubara di Indonesia sangat besar dan dapat dimanfaatkan untuk mencapai tujuan
negara yaitu meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat
Indonesia yang di dalamnya termasuk masyarakat hukum adat.
Pemanfaatan usaha pertambangan
batubara memiliki dampak positif maupun negatif. Dampak positif pertambangan
batubara antara lain: meningkatkan pendapatan daerah dan devisa negara, membuka
lapangan kerja, ahli teknologi, pertumbuhan ekonomi, perdagangan di sekitar
tambang dan lain-lainnya. Pertambangan batubara yang sifatnya high cost, high
technology, high risk, berpotensi menghasilkan dampak negatif berupa:
pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, baik secara ekologis, sosial, dan
ekonomis, termasuk dampak negatif terhadap wilayah masyarakat hukum adat berupa
hilangnya tata kelola kawasan, mata pencarian, budaya dan keturunan.