Konsep Hak Gugat Masyarakat Hukum Adat

Hak atas lingkungan yang baik dan sehat menjadi kebutuhan setiap manusia, termasuk masyarakat hukum adat. Pada kontek ini gagasan lahir hak gugat masyarakat hukum adat lahir dari permasalahan yang ditimbulkan dari dampak pertambangan batubara.
Potensi pertambangan batubara di Indonesia sangat besar dan dapat dimanfaatkan untuk mencapai tujuan negara yaitu meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia yang di dalamnya termasuk masyarakat hukum adat.

Pemanfaatan usaha pertambangan batubara memiliki dampak positif maupun negatif. Dampak positif pertambangan batubara antara lain: meningkatkan pendapatan daerah dan devisa negara, membuka lapangan kerja, ahli teknologi, pertumbuhan ekonomi, perdagangan di sekitar tambang dan lain-lainnya. Pertambangan batubara yang sifatnya high cost, high technology, high risk, berpotensi menghasilkan dampak negatif berupa: pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, baik secara ekologis, sosial, dan ekonomis, termasuk dampak negatif terhadap wilayah masyarakat hukum adat berupa hilangnya tata kelola kawasan, mata pencarian, budaya dan keturunan.
Copyright 2010 - Siti Khotijah. Diberdayakan oleh Blogger.